Tahukah kawan-kawan kalau tindakan modifikasi seperti ini melanggar Undang-Undang. MJ.com mencoba kembali sebuah buku primbon yang di dapatkan ketika sosialisasi UU no 22 Tahun 2009. Berikut ini sepenggal pasalnya:
Pasal 106
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) junctoPasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).Wah hanya Rp. 250.000,- ternyata dendanya…. Beli Ban Slik seharga 1,7 jt bisa, tentu bayar denda yang Rp. 250.000,- pasti mampu. Tapi eits tunggu dulu, bukan dua ratus lima puluh ribu yang kita lihat, tapi nyawa kita taruhannya.
Jalan Raya adalah sebuah area tempat lalu lalangnya berbagai macam kendaraan dalam segala kondisi. Tidak seperti Area Sirkuit yang pasti jalannya diusahakan sebagus mungkin, dan pada saat tidak hujan tentu tidak boleh ada sedikitpun air yang tergenang di jalan, jangankan saat tidak hujan, saat hujan pun tingkat genangan airnya harus seminimal mungkin.
Berbeda dengan jalan raya kadang saat tidak hujan pun ada saja genangan air. Sekarang kita bayangkan dengan permukaan ban yang slik (tanpa kembang ban) tentu ketika kita melewati jalanan yang tergenang air maka sudah dapat dipastikan kita akan tergelincir, beruntung jika tidak terjatuh. Ambil kemungkinan terburuk kita terjatuh dan kecelakaan terparah yang kita alami. Dapat kita bayangkan bagaimana perasaan keluarga kita di rumah.
Jadi untuk apa kita memodifikasi kendaraan apabila taruhannya nyawa, dan apabila ban kita sudah gundul/tanpa kembang ban segeralah ganti karena taruhannya nyawa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar